Cara Unreg Kartu Telkomsel Yang Sudah Di Registrasi Dengan KTP

Pada tahun 2019 ini pemerintah membuat kebijakan baru untuk mendaftarkan atau registrasi kartu seluler dengan menggunakan nomor nik dan kk dengan membatasi registrasi tersebut 1 nik dan kk hanya bisa digunakan untuk 3 kartu saja kebijakan ini berlaku untuk Semua operator seluler termasuk operator telkomsel.

Namun Untuk anda yang ingin menggunakan nik dan kk yang sudah pernah di daftarkan kali ini anda bisa untuk meng unreg registrasi dan bisa anda gunakan untuk mendaftarkan kartu seluler baru. Bagaimana Caranya? Langsung saja simak Caranya dibawah ini.

Cara Unreg Kartu Prabayar Telkomsel yang Sudah Teregistrasi

Disini saya akan menjelaskan dengan 2 Cara yaitu dengan Sms dan Dial.

1. Cara Unreg Registrasi Telkomsel Melalui SMS

  • Pertama buka Aplikasi sms anda.
  • Dan Ketikan SMS dengan format Sebagai berikut :
  • UNREG#NIK KTP

    Contoh : UNREG#3218271008320098

  • Kemudian Silahkan kirim ke 444
  • Silahkan anda Tunggu balasan SMS dari Kominfo bahwa nomor anda telah sukses di unregistrasi
  • 2. Cara Unreg Telkomsel Melalui Kode Dial USSD

    Cara yang kedua anda bisa Meng unreg registrasi dengan menggunakan kode dial yaitu dengan kode dial *444#, Caranya

  • Buka telepon lalu ketikan *444#
  • Kemudian silakan anda pilih menu nomor 3 yaitu “Unreg”
  • Silakan Masukan nomor KTP anda yang sebelumnya sudah pernah digunakan untuk melakukan registrasi.
  • Silakan anda Tunggu konfirmasi SMS dari kominfo bahwa nomor anda telah berhasil di unreg.
  • Bagaimana cukup mudah bukan? Mungkin hanya itu saja untuk artikel kali tentang Cara Unreg Kartu Telkomsel Yang Sudah Di Registrasi Dengan KTP. Semoga bermanfaat.

    Komentar

    Postingan Populer